Menurut Undang-undang Nomor 38 Tahun 2014, keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat. Keperawatan keluarga merupakan pelayanan holistik yang menempatkan keluarga dan komponennya sebagai fokus pelayanan dan melibatkan anggota keluarga dalam tahap pengkajian, diagnosis keperawatan, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi (Depkes, 2010). Pengertian lain dari keperawatan keluarga adalah proses pemberian pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan keluarga dalam lingkup praktik keperawatan (Depkes RI, 2010).
Pelayanan keperawatan keluarga merupakan salah satu area pelayanan keperawatan di masyarakat yang menempatkan keluarga dan komponennya sebagai fokus pelayanan dan melibatkan anggota keluarga dalam pengkajian, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi, dengan memobilisasi sumber pelayanan kesehatan yang tersedia di keluarga dan sumber- sumber dari profesi lain, termasuk pemberi pelayanan kesehatan dan sektor lain di komunitas (Depkes RI, 2010).
Buku ajar Keperawatan keluarga menguraikan tentang Fokus mata kuliah Keperawatan Keluarga, yang membahas tentang konsep keluarga, kesehatan keluarga, konsep keluarga sejahtera, pengkajian keperawatan keluarga, diagnosa keperawatan keluarga.